PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI SUB SYSTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
A. PENDAHULUAN
Pemahaman pendidikan Islam adalah usaha sadar
untuk memimpin pertumbuhan dan perkembangan anak-anak dengan segala potensi
yang diberikan oleh Tuhan kepada kita semua agar Mampu untuk melaksanakan
mandat dan tanggung jawab sebagai khalifah Allah di bumi dalam Devosi kepada
Tuhan.
Seringkali pendidikan Islam ditafsirkan secara
sempit merupakan upaya melalui kegiatan belajar Berbagai untuk mengajarkan
agama Islam kaleng yang mana Digunakan sebagai pedoman untuk hidupnya. di sisi
lain luas seperti yang dikatakan di atas, pendidikan Islam harus diartikan
sebagai upaya sadar untuk mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan
segala potensi bahwa allah menganugerahkan kepada kita menjadi Mampu untuk
melaksanakan mandat dan tanggung jawab sebagai khalifah dari allah di bumi
dalam Devosi kepada tuhan yang Maha Esa.[1]
Permasalahan yang perlu kita bahas adalah
bagaimana cara pelaksanaannya agar pendidikan agama kita lebih berguna dalam
mewujudkan generasi bangsa yang berkualitas unggul, lahiriyah dan batiniyah
serta berkemampuan tinggi dalam kehidupan akhlak dan aqidah dan berbobot dalam
perilaku amaliah dan muamalah. Sehingga survive dalam arus dinamika perubahan
social dan budaya pada masa hidupnya. Ketahanan mental spiritual dan fisik
berkat pendidikan agama kita benar-benar berfungsi efektif bagi kehidupan
generasi bangsa dari waktu kewaktu. Idealitas tersebut baru dapat dilaksanakan
dengan tepat sasaran jika kita mampu meletakkan strategis dasar yang berwawasan
jauh kemasa depan kehidupan bangsa. Kehidupan yang dihadapkan kepada kemajuan
ilmu dan teknologi canggih yang semakin sekularistik arahnya.
B. PERMASALAHAN
Dari pendahulan diatas, penulis dapat mengambil
rumusan masalah sebagai berikut, diantaranya:
1. Bagaimana
Pendidikan Agama dalam lingkup Pendidikan Nasional?
2. Apa
alasan Pendidikan Islam sebagai sub sistem Pendidikan Nasional?
C. PEMBAHASAN
1. Pendidikan Agama Dalam Lingkup Pendidikan
Nasional
Pendidikan agama dalam lingkup pendidikan
nasional, meliputi ;
a). Persepsi
ilmuan kita tentang arti pendidikan, misalnya: ditetapkan dalam UU No. II/ 1989
tersebut mengandung implikasi yang lebih komprehensif ketimbang arti
pengajaran. Sehingga pendidikan menurut pasal 1 ayat 1, diberi arti usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan
latihan bagi perannya dimasa yang akan datang . Jadi dapat dijelaskan
pendidikan mencakup proses kegiatan pengajaran disamping bimbingan dan latihan.
Lebih diorentasikan kemasa depan, yang mana fenomenanya tidak lain adalah
pencerminan betapa pentingnya penguasaan dan pemanfaatan, kemajuan iptek bagi
pembangunan bangsa.[2]
b). Tentang batasan pengertian pendidikan
agama, pendidikan agama dapat dirumuskan sebagai bantuan dan bimbingan pada
perkembangan pribadi anak agar ia menjadi manusia yang beragama, bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tampak dalam cara berfikir kebiasaan, sikap dan
bertingkah laku.[3]Jadi
proses kependidikan agama ialah menanamkam atau mempribadikan tata nilai
keagamaan. Dalam hal ini mengacu kepada keimanan dan ketaqwaan ( sebagai
pondasi dasar yang tak tampak atau rahasia ) yang mendorong dalam proses
kegiatan perilaku dan mewujudkan dalam akhlakkul karimah didalam bidang kehidupan.
c). Tentang kompetensi guru sesuai denga
ketentuan pasal 39 ayat 2: “ Pendidik merupakan tenaga profesiona yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada Perguruan Tinggi.” Dan
persyaratan pokok untuk pengangkatannya yang antara lain harus beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME adalah merupakan suatu keharusan yang mutlak dan mencegah
orang-orang yang anti Tuhan dari anak/ generasi bangsa yang berfalsafah
Pancasila. Hal ini dapat diartikan bahwa dalam pelaksanaannya pendidik agama
pada khususnya ini menjiwai guru, dan guru wajib memiliki keyakinan agama
sehingga bidang-bidang studi yang lainnya tidak terlepas dari nilai agama. Oleh
karena itu peranan guru amat besar.
d). Mengenai tujuan pendidikan nasional,
sebagian tercantum dalam UUSPN No. II tahun 1989 bab 2 pasal 4, menyebutkan : “
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti
yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.’’
e). Tentang sistem pendidikan nasional seperti
yang dikehendaki oleh UU No. II/ 1989 itu, terdapat berbagai satuan, jalur dan
jenis pendidikan ( diperinci dalam bab 4 ). Sistem pendidikan nasional harus
mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta
relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam menghadapi perubahan
kehidupan, sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah
dan berkesinambungan.[4]
2. Pendidikan Islam Sebagai Sub Sistem
Pendidikan Nasional
Di Indonesia pendidikan agama Islam merupakan
sub sistem dari pendidikan nasional, untuk itu tujuan yang akan dicapai
sebenarnya merupakan pencapaian dari salah satu atau beberapa aspek dari tujuan
pendidikan nasional. Adapun tujuan pendidikan agama Islam secara garis besar
pada dasarnya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, dengan
menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.[5]
Sedangkan tujuan pendidikan nasional sebagian
yang tercantum dalam UU No.II/ 1989, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki
pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadan mantap serta bertanggng
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Karena dengan tercapainya tujuan tersebut
akan menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan. (
Furchan, 2004: 14 ).
Visi dari penidikan Islam tentunya sejalan
dengan visi pendidikan nasional, yaitu mewujudkan manusia Indonesia yang
bertaqwa dan produktif sebagai anggota masyarakat Indonesia yang berbhineka. [6]Sedangkan
misi pendidikan Islam sebagai perwujudan dari visi tersebut adalah mewujudkan
nilai-nilai keislaman didalam pembentukan manusia Indonesia, yaitu mamusia yang
soleh dan produktif. Karena dengan misi tersebut pendidikan Islam menjadi
pendidikan alternatife. Disebut pendidikan Islan kana mempunyai tiga cirri-ciri
khas sebagai berikut:
1) Suatu system pendidikan yany didirikan
karena didorong oleh hasrat untuk mengejawantahkan nilai-nilai Islam.
2) Suatu
system yang mengajarkan ajaran Ialam.
3) Suatu
system pendidikan Islsm yang meliputi kedua hal tersebut. ( Fadjar, 1998: 1 ).
Tetapi keberadaan pendidikan Islam tidak sekedar
menyangkut persoalan cirri khas, melainkan lebih mendasar lagi yaitu tujuan
yang diidamkan dan diyakini sebagai yang paling ideal. Tujuan itu sekaligus
mempertegas bahwa misi dan tanggung jawab yang diemban pendidikan Islam lebih
berat lagi. Ketiganya itu selama ini tumbuh dan berkebang di Indonesia dan
sudah menuju bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan pendidikan nasional.
Bahkan tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kehadiran dan keberadaannya
merupakan bagian dari andil umat Islam dalam perjuangan maupun mengisi
kemerdekaan.
Di Indonesia pendidikan Islam ini tampil dalam
berbagai macam wujud yaitu pendidikan agama Islam ( PAI ) yang merupakan
substansi dari system pendidikan agama dalam kurikulum nasional, pendidikan di
madrasah yang merupakan sub system dari system pendidikan formal, pendidikan
pesantren yang merupakan sub system dalam pendidikan non formal.
D. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas pemakalah dapat menarik
dari beberapa kesimpulan diantaranya:
1. Pendidikan
agama dalam lingkup pendidikan nasional meliputi; dari segi pendidikan tentang
pendidikan agama, mengenai kompetensi guru, tujuan pendidikan nasional serta
system pendidikan nasional.
2. Sebagai
sub system dari pendidikan nasional, pendidikan Islam merupakan tujuan yang
harus dicapai, karena dengan tercapainya tujuan tersebut akan menunjang
pencapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan. Adapun tujuan
pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 2
Tahun 1989.
E. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat penulis susun,
semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada kesalahan selaku pemakalah
mohon maaf. Karena sebatas inilah pengetahuan dari kami. Kritik dan saran yang
bersifat menunjang akan kami nantikan demi kemajuan dan kesempurnaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://sobirinonline.blogspot.com/2010/12/pendidikan-islam-dalam-sub-sistem.html
http:sistem-dan-metode-pendidikan-islam-dalam-upaya-meningkatkan-kualitas-hidup-umat-islam-2/
Muslam, Pengembangan Kirukulum PAI, ( Semarang
: PKP12, 2008 ).hal 9
http://
duniapendidikan-islam-dengan-pendidikan.html
wordpress.com/2009/05/12/pendidikan-islam-dalam-sistem-pendidikan-nasional-di-indonesia/
http://jawaposting.blogspot.com/2011/05/pendidikan-islam-dalam-sistem.html
PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI SUB SYSTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah
Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
Dosen
Pengampu Bpk Sukawi Hasan
Disusun
Oleh:
Muh. Ali
Shofwan (110257)
FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PATI
2012
[1] http://sobirinonline.blogspot.com/2010/12/pendidikan-islam-dalam-sub-sistem.html
[2] http:
sistem-dan-metode-pendidikan-islam-dalam-upaya-meningkatkan-kualitas-hidup-umat-islam-2/
[3] Drs.
Muslam, M. Ag., Pengembangan Kurikulum PAI, ( Semarang : PKP12, 2008 ), 9
[4] http://
duniapendidikan-islam-dengan-pendidikan.html
[5] wordpress.com/2009/05/12/pendidikan-islam-dalam-sistem-pendidikan-nasional-di-indonesia/
[6] http://jawaposting.blogspot.com/2011/05/pendidikan-islam-dalam-sistem.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar