Senin, 11 Juni 2012

PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI SUB SYSTEM PENDIDIKAN NASIONAL


PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI SUB SYSTEM PENDIDIKAN NASIONAL

A. PENDAHULUAN
Pemahaman pendidikan Islam adalah usaha sadar untuk memimpin pertumbuhan dan perkembangan anak-anak dengan segala potensi yang diberikan oleh Tuhan kepada kita semua agar Mampu untuk melaksanakan mandat dan tanggung jawab sebagai khalifah Allah di bumi dalam Devosi kepada Tuhan.
Seringkali pendidikan Islam ditafsirkan secara sempit merupakan upaya melalui kegiatan belajar Berbagai untuk mengajarkan agama Islam kaleng yang mana Digunakan sebagai pedoman untuk hidupnya. di sisi lain luas seperti yang dikatakan di atas, pendidikan Islam harus diartikan sebagai upaya sadar untuk mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan segala potensi bahwa allah menganugerahkan kepada kita menjadi Mampu untuk melaksanakan mandat dan tanggung jawab sebagai khalifah dari allah di bumi dalam Devosi kepada tuhan yang Maha Esa.[1]
Permasalahan yang perlu kita bahas adalah bagaimana cara pelaksanaannya agar pendidikan agama kita lebih berguna dalam mewujudkan generasi bangsa yang berkualitas unggul, lahiriyah dan batiniyah serta berkemampuan tinggi dalam kehidupan akhlak dan aqidah dan berbobot dalam perilaku amaliah dan muamalah. Sehingga survive dalam arus dinamika perubahan social dan budaya pada masa hidupnya. Ketahanan mental spiritual dan fisik berkat pendidikan agama kita benar-benar berfungsi efektif bagi kehidupan generasi bangsa dari waktu kewaktu. Idealitas tersebut baru dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran jika kita mampu meletakkan strategis dasar yang berwawasan jauh kemasa depan kehidupan bangsa. Kehidupan yang dihadapkan kepada kemajuan ilmu dan teknologi canggih yang semakin sekularistik arahnya.




B. PERMASALAHAN
Dari pendahulan diatas, penulis dapat mengambil rumusan masalah sebagai berikut, diantaranya:
1.      Bagaimana Pendidikan Agama dalam lingkup Pendidikan Nasional?
2.      Apa alasan Pendidikan Islam sebagai sub sistem Pendidikan Nasional?

























C. PEMBAHASAN
1. Pendidikan Agama Dalam Lingkup Pendidikan Nasional
Pendidikan agama dalam lingkup pendidikan nasional, meliputi ;
a).  Persepsi ilmuan kita tentang arti pendidikan, misalnya: ditetapkan dalam UU No. II/ 1989 tersebut mengandung implikasi yang lebih komprehensif ketimbang arti pengajaran. Sehingga pendidikan menurut pasal 1 ayat 1, diberi arti usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan bagi perannya dimasa yang akan datang . Jadi dapat dijelaskan pendidikan mencakup proses kegiatan pengajaran disamping bimbingan dan latihan. Lebih diorentasikan kemasa depan, yang mana fenomenanya tidak lain adalah pencerminan betapa pentingnya penguasaan dan pemanfaatan, kemajuan iptek bagi pembangunan bangsa.[2]
b). Tentang batasan pengertian pendidikan agama, pendidikan agama dapat dirumuskan sebagai bantuan dan bimbingan pada perkembangan pribadi anak agar ia menjadi manusia yang beragama, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tampak dalam cara berfikir kebiasaan, sikap dan bertingkah laku.[3]Jadi proses kependidikan agama ialah menanamkam atau mempribadikan tata nilai keagamaan. Dalam hal ini mengacu kepada keimanan dan ketaqwaan ( sebagai pondasi dasar yang tak tampak atau rahasia ) yang mendorong dalam proses kegiatan perilaku dan mewujudkan dalam akhlakkul karimah didalam bidang kehidupan.
c). Tentang kompetensi guru sesuai denga ketentuan pasal 39 ayat 2: “ Pendidik merupakan tenaga profesiona yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada Perguruan Tinggi.” Dan persyaratan pokok untuk pengangkatannya yang antara lain harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME adalah merupakan suatu keharusan yang mutlak dan mencegah orang-orang yang anti Tuhan dari anak/ generasi bangsa yang berfalsafah Pancasila. Hal ini dapat diartikan bahwa dalam pelaksanaannya pendidik agama pada khususnya ini menjiwai guru, dan guru wajib memiliki keyakinan agama sehingga bidang-bidang studi yang lainnya tidak terlepas dari nilai agama. Oleh karena itu peranan guru amat besar.
d). Mengenai tujuan pendidikan nasional, sebagian tercantum dalam UUSPN No. II tahun 1989 bab 2 pasal 4, menyebutkan : “ Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.’’
e). Tentang sistem pendidikan nasional seperti yang dikehendaki oleh UU No. II/ 1989 itu, terdapat berbagai satuan, jalur dan jenis pendidikan ( diperinci dalam bab 4 ). Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam menghadapi perubahan kehidupan, sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.[4]

2. Pendidikan Islam Sebagai Sub Sistem Pendidikan Nasional
Di Indonesia pendidikan agama Islam merupakan sub sistem dari pendidikan nasional, untuk itu tujuan yang akan dicapai sebenarnya merupakan pencapaian dari salah satu atau beberapa aspek dari tujuan pendidikan nasional. Adapun tujuan pendidikan agama Islam secara garis besar pada dasarnya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.[5]
Sedangkan tujuan pendidikan nasional sebagian yang tercantum dalam UU No.II/ 1989, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadan mantap serta bertanggng jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Karena dengan tercapainya tujuan tersebut akan menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan. ( Furchan, 2004: 14 ).
Visi dari penidikan Islam tentunya sejalan dengan visi pendidikan nasional, yaitu mewujudkan manusia Indonesia yang bertaqwa dan produktif sebagai anggota masyarakat Indonesia yang berbhineka. [6]Sedangkan misi pendidikan Islam sebagai perwujudan dari visi tersebut adalah mewujudkan nilai-nilai keislaman didalam pembentukan manusia Indonesia, yaitu mamusia yang soleh dan produktif. Karena dengan misi tersebut pendidikan Islam menjadi pendidikan alternatife. Disebut pendidikan Islan kana mempunyai tiga cirri-ciri khas sebagai berikut:
1) Suatu system pendidikan yany didirikan karena didorong oleh hasrat untuk mengejawantahkan nilai-nilai Islam.
2)  Suatu system yang mengajarkan ajaran Ialam.
3)  Suatu system pendidikan Islsm yang meliputi kedua hal tersebut. ( Fadjar, 1998: 1 ).
Tetapi keberadaan pendidikan Islam tidak sekedar menyangkut persoalan cirri khas, melainkan lebih mendasar lagi yaitu tujuan yang diidamkan dan diyakini sebagai yang paling ideal. Tujuan itu sekaligus mempertegas bahwa misi dan tanggung jawab yang diemban pendidikan Islam lebih berat lagi. Ketiganya itu selama ini tumbuh dan berkebang di Indonesia dan sudah menuju bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan pendidikan nasional. Bahkan tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kehadiran dan keberadaannya merupakan bagian dari andil umat Islam dalam perjuangan maupun mengisi kemerdekaan.
Di Indonesia pendidikan Islam ini tampil dalam berbagai macam wujud yaitu pendidikan agama Islam ( PAI ) yang merupakan substansi dari system pendidikan agama dalam kurikulum nasional, pendidikan di madrasah yang merupakan sub system dari system pendidikan formal, pendidikan pesantren yang merupakan sub system dalam pendidikan non formal.



























D. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas pemakalah dapat menarik dari beberapa kesimpulan diantaranya:
1.      Pendidikan agama dalam lingkup pendidikan nasional meliputi; dari segi pendidikan tentang pendidikan agama, mengenai kompetensi guru, tujuan pendidikan nasional serta system pendidikan nasional.
2.      Sebagai sub system dari pendidikan nasional, pendidikan Islam merupakan tujuan yang harus dicapai, karena dengan tercapainya tujuan tersebut akan menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan. Adapun tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1989.



















E. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat penulis susun, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada kesalahan selaku pemakalah mohon maaf. Karena sebatas inilah pengetahuan dari kami. Kritik dan saran yang bersifat menunjang akan kami nantikan demi kemajuan dan kesempurnaan.

























DAFTAR PUSTAKA

http://sobirinonline.blogspot.com/2010/12/pendidikan-islam-dalam-sub-sistem.html
http:sistem-dan-metode-pendidikan-islam-dalam-upaya-meningkatkan-kualitas-hidup-umat-islam-2/
Muslam, Pengembangan Kirukulum PAI, ( Semarang : PKP12, 2008 ).hal 9
http:// duniapendidikan-islam-dengan-pendidikan.html
wordpress.com/2009/05/12/pendidikan-islam-dalam-sistem-pendidikan-nasional-di-indonesia/
http://jawaposting.blogspot.com/2011/05/pendidikan-islam-dalam-sistem.html




















PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI SUB SYSTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
Dosen Pengampu Bpk Sukawi Hasan











Disusun Oleh:

Muh. Ali Shofwan                 (110257)



FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PATI
2012


[1] http://sobirinonline.blogspot.com/2010/12/pendidikan-islam-dalam-sub-sistem.html
[2] http: sistem-dan-metode-pendidikan-islam-dalam-upaya-meningkatkan-kualitas-hidup-umat-islam-2/
[3] Drs. Muslam, M. Ag., Pengembangan Kurikulum PAI, ( Semarang : PKP12, 2008 ), 9
[4] http:// duniapendidikan-islam-dengan-pendidikan.html
[5] wordpress.com/2009/05/12/pendidikan-islam-dalam-sistem-pendidikan-nasional-di-indonesia/
[6] http://jawaposting.blogspot.com/2011/05/pendidikan-islam-dalam-sistem.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar